Simak Baik-baik! Ini Dia Kriteria Pedagang Online yang Bebas Pungutan Pajak Oleh Marketplace
--
ROOT PARAPLOU – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto meluruskan, pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online oleh marketplace tidak berlaku untuk kriteria pedagang online tertentu.
Ia menjelaskan bahwa, pedagang online yang menjadi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Asalkan pedagang online tersebut menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025.
"Messagenya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan ipungut, ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta," ujar Bimo saat konferensi pers di kantornya, dikutip Kamis 7 Juli 2026.
Ia berharap, ketentuan pengecualian yang juga sudah diatur dalam Peraturan Menteru Keuangan (PMK) Nomo 37 tahun 2025 itu dapat memberikan keadilan yang setara bagi pelaku usaha pedagang online dengan yang offline, karena ketentuan ini katanya juga berlaku untuk pelaku UMKM konvensional selama ini.
Sebagaimana diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pedagang online per 1 Juli 2026, serta implementasi pemungutannya mula1 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaannya, empat market place itu nantinya akan memungut PPh Pasal 22 pedagang online dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri, tidak termasuk PPN dan PPnBM.