Friday 3rd of July 2026

Simak Baik-baik! Ini Dia Kriteria Pedagang Online yang Bebas Pungutan Pajak Oleh Marketplace

Simak Baik-baik! Ini Dia Kriteria Pedagang Online yang Bebas Pungutan Pajak Oleh Marketplace

--

Baca juga: 7 Tersangka Ditangkap Atas Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakpus, Ternyata Sang Bos yang Jadi Dalangnya

Baca juga: Mondy Tatto Diamankan Polisi Usai Kasus Penikaman Anak Punk di Cikarang, Bukan Sebagai Pelaku Utama Namun Saksi Kunci

Pedagang yang Bebas Pungutan Pajak Oleh Marketplace

Berikut ini merupakan daftar penjual yang tidak dikenai pungutan pajak oleh Marketplace yang dapat kamu simak:

1. Jika omzet penjualan seller e-commerce di bawah Rp500 juta setahun, sesuai ketentuan terbaru dalam Pasal 7 ayat (2a) UU HPP klaster PPh, tidak dikenai PPh final.

2. Mitra jasa pengiriman atau ekspedisi, yang berbasis aplikasi, dan bekerjasama dengan marketplace.

3. Penjual yang punya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari dinas pajak dan sudah menunjukkannya ke platform, maka otomatis tak perlu membayar pajak ini.

4. Transaksi penjualan pulsa HP dan kartu perdana dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 di aturan ini. Karena biasanya sudah ada skema pajak tersendiri untuk industri seluler.

5. Penjualan emas batangan atau perhiasan dan batu permata yang dilakukan oleh pabrikan atau pedagang emas juga tidak dipotong PPh Pasal 22 melalui aturan ini.

6. Transaksi pengalihan atau jual beli tanah dan bangunan (termasuk PPJB) tidak dipotong PPh Pasal 22 di sini, karena jenis transaksi ini sudah dikenakan skema pajak final tersendiri.

Pungutan tersebut ialah pembayaran pajak yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final jikalau penghasilan pedagang dikenai skema PPh final.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST