Ini 3 Tersangka Korupsi Eks Pejabat Kementerian PU, Penyalahgunaan Wewenang Merugikan Negara Rp 16 Miliar
--
ROOT PARAPLOU - Tengah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat! Berikut ini akan kami sampaikan informasi mengenai 3 Tersangka Korupsi Eks Pejabat Kementerian PU yang wajib kamu tahu. Simak informasi selengkapnya yang sudah kami rangkum di sini!
Baru-baru ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan 3 orang tersangka korupsi dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2023-2025.
Baca juga: Viral Video Tak Senonoh di Taman Bangetayu Semarang, Polrestabes dan Netizen Turun Tangan
3 Tersangka Korupsi Eks Pejabat Kementerian PU
Yang mana kemudian diketahui bahwa ketiga tersangka ditahan Kejati DKI. "Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Dapot Dariarma, Rabu (24/6/2026).
Sebagai rinciannya, tersangka pertama adalah Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Ditjen SDA Kementerian PU periode Juli 2025-Januari 2026.
Sosoknya disebut bertanggung jawab atas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Ditjen SDA Kementerian PU.
Dari sini, YRW bersama Dwi Purwantoro (DP) diduga memeras dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Ditjen SDA Kementerian PU.