Friday 3rd of July 2026

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, PN Jaktim Ungkap Tuduhan Cacat Prosedur

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, PN Jaktim Ungkap Tuduhan Cacat Prosedur

--

ROOT PARAPLOU – Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku dikawal 25 advokat pada sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis 2 Juli.

"Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya," ujar Tifa sebelum persidangan.

Ia mengungkap bahwa para advokat tersebut tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa. Menurutnya, para advokatnya merupakan pakar-pakar di bidang hukum.

Baca juga: Besaran Bantuan PKH 2026 dan Cara Cek Status Penerimanya yang Wajib Kamu Tahu: CATAT!

Baca juga: Kronologi Bocah 4 Tahun Jatuh ke Lubang Proyek di Tebet, Korban Tewas Setelah 4 Jam Terjebak

dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah serta pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. Tudingan yang dilontarkan dr Tifa kemudian tersebar di internet, media sosial sampai dengan talk show, tetapi tidak ada pembuktian yang sah.

Jaksa mengatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana yang telah teregistrasi pada 28 Juli 1980. Lalu UGM sudah menerbitkan ijazah S1 kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.

"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," ujar jaksa di PN Jaktim.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST