Friday 3rd of July 2026

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, PN Jaktim Ungkap Tuduhan Cacat Prosedur

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, PN Jaktim Ungkap Tuduhan Cacat Prosedur

--

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dr. Tifa dengan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru UU No. 1 Tahun 2023, di antaranya Pasal 434 ayat (1) jo, Pasal 441 ayat (1) jo, Pasal 126 ayat (1), serta Pasal 433 ayat (1) terkait penyerangan kehormatan dan penyebaran tuduhan tanpa bukti.

Baca juga: VIRAL! Modus Penipuan Pembangunan Kopdes Merah Putih di Gunungkidul, Diduga Palak Hingga 80 Juta

Baca juga: Jadwal EWC MLBB Lengkap! Bakal di Selenggarakan di Paris, Intip Dua Tim Perwakilan Indonesia dan Hadiah yang Bakal Didapat

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Undang-Undang ITE, yakni Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 jo, Pasal 48 ayat (1), dan UU No. 11 Tahun 2008 (yang telah diubah) perihal perbuatan memanipulasi serta mentransmisikan dokumen elektronik agar seolah-olah menjadi data yang autentik.

Menanggapi dakwaan tersebut, Hakim Ketua Majelis, Christina Endarwati, sempat menjelaskan terkait ancaman pidananya yang memungkinkan penyelesaian di luar persidangan.

Hasil dari uji forensik tersebut secara tegas menyatakan bahwa satu lembar barang bukti Ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) Fakultas Kehutanan bernomor 1120 atas nama Joko Widodo merupakan identik atau merupakan produk cetak yang sama usai disandingkan dan diuji dengan 14 ijazah pembanding.

Usai dinamika penyerahan berkas selesai, Hakim Ketua memberikan peringatan keras penutup terhadap seluruh pihak yang hadir supaya tidak mencederai proses hukum dengan praktik suap.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, yakni hari Kamis, 9 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan perlawanan dari pihak terdakwa.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST