Polres Tarakan Buka Suara Usai Beredar Kasus Penganiayaan Viral: 'Bukan Anggota Polri'
--
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa 30 Juni 2026. Berdasarkan video dan narasi yang beredar di media sosial, korban diduga diamankan oleh sejumlah pria setelah dicurigai akan melakukan tindak kejahatan di salah satu rumah warga di Kelurahan Karang Harapan.
Di dalam kediaman tersebut, korban kemudian diduga mengalami tindakan kekerasan ketika dimintai pengakuan. Pemilik rumah disebut mengaku tidak mengenal korban dan menduga yang bersangkutan hendak melakukan pencurian.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono memastikan korban sudah membuat laporan polisi dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Korban telah secara resmi membuat laporan polisi di Polres Tarakan dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujarnya, Kamis 2 Juli 2026.
“Terduga pelaku yang sempat mengaku sebagai anggota Polri dipastikan bukan anggota Polri. Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui merupakan seorang residivis,” ungkapnya.
Hingga saat ini, proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan tersebut masih terus berlangsung di Satreskrim Polres Tarakan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, melengkapi alat bukti, serta mengembangkan penyidikan. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini masih menunggu hasil penyidikan dan penyampaian resmi perkembangan selanjutnya dari kepolisian.