Sertu Riza Pahlivi Dijatuhi Hukuman Hanya 10 Bulan Penjara Atas Kasus Pembunuhan Siswa SMP, Tuai Kritik Pedas dari LBH Medan
--
ROOT PARAPLOU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam dengan keras putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Kamis, 22 Januari 2026, terkait dari vonis sepuluh bulan penjara terhadap anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi.
Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sampai dengan korban tewas terhadap seorang pelajar SMP berinisial MHS di Kota Medan.
Putusan banding nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 tersebut dinilai tidak sesuai dengan keadilan hukum. Selain hukuman kurungan tanpa pemecatan dari dinas militer, terdakwa diwajibkan membayar restitusi senilai dua belas koma tujuh juta rupiah kepada Lenny Damanik selaku ibu korban.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyayangkan hilangnya hak kasasi akibat keterlambatan informasi putusan yang baru diterima pihak kuasa hukum tiga bulan seusai sidang pembacaan. Upaya hukum tersebut dinilai dihambat oleh tindakan pihak terkait.
"Mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban. Tidak hanya itu, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk kasasi melalui Oditur Militer, yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban." jelas Irvan Saputra, Direktur LBH Medan seperti dikutip dari detikcom, mediakompeten.co.id, DAILYKLIK.id, dan strateginews.id.
"Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setelah 3 bulan pascaputusan tersebut dibacakan," lanjutnya kemudian.