Sertu Riza Pahlivi Dijatuhi Hukuman Hanya 10 Bulan Penjara Atas Kasus Pembunuhan Siswa SMP, Tuai Kritik Pedas dari LBH Medan
--
Pihak LBH Medan merasa adanya unsur kesengajaan pihak Oditur Militer ketika menahan dokumen putusan tersebut. Tuduhan ini didasarkan pada tidak adanya langkah hukum lanjutan yang dilakukan untuk membela hak keluarga korban.
Baca juga: Innalillahi! Deliana Siahaan Meninggal Dunia, Akting Luwesnya Pernah Mewarnai Sinetron Indonesia
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Marsekal Immanuel P Simanjuntak menyatakan bahwa terdakwa secara sah serta meyakinkan terbukti melakukan kelalaian yang berujung pada melayangnya nyawa orang lain.
Melalui putusan ini, Sertu Riza Pahlivi tetap dijatuhi hukuman 10 bulan penjara kemudian diwajibkan membayar uang restitusi (ganti rugi) sebesar Rp12 juta kepada pihak keluarga korban.
Adapun kasus pilu ini berawal pada Jumat, 24 Mei 2024 malam di kawasan Benteng Hulu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Vonis yang dianggap sangat ringan ini menyita reaksi kekecewaan dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak pihak menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan nyawa remaja yang hilang akibat tindakan kekerasan.
Fenomena ini memicu kembali diskusi publik terkait perlunya reformasi pada sistem peradilan di Indonesia. Banyak pihak mendesak agar kasus pidana umum yang dilakukan oleh oknum aparat dapat diadili melalui peradilan sipil.