Skandal Impor HP Bekas Ilegal Senilai Rp235 Miliar di Juanda, 30 Pegawai Bea Cukai Diperiksa Mabes Polri
--
ROOT PARAPLOU - Penyelundupan lebih dari 56 ribu unit iPhone dan komponen suku cadang ilegal asal China berhasil dibongkar aparat penegak hukum di Bandara Juanda. Kasus ini menyeret oknum internal Bea Cukai yang diduga sengaja meloloskan barang tanpa pemeriksaan fisik sejak tahun 2024.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan gebrakan besar dengan menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.
Baca juga: Terekam CCTV! Pengeroyokan Petugas Tambal Ban Sidoarjo Viral, Polisi Buru Oknum PSHT yang Terlibat
Baca juga: Terkuak! Identitas Mayat Perempuan di Bandara Juanda, Ternyata adalah ASN Pemkab Bangkalan
Upaya paksa ini dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan suap dalam importasi puluhan ribu unit telepon seluler (HP) bekas secara ilegal dari China. Skandal penyelundupan berskala besar ini diperkirakan memiliki nilai valuasi barang yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp235 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun dari jalannya proses penyidikan, aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 lalu. Modus operandi yang digunakan oleh jaringan mafia ini adalah dengan memanfaatkan dokumen importasi palsu melalui perusahaan cangkang.
Dokumen tersebut dimanipulasi sedemikian rupa agar komoditas yang masuk terlihat legal, atau dikenal dengan istilah under-invoicing dan undeclared. Akibatnya, puluhan ribu unit gawai tersebut dapat melenggang bebas keluar dari kargo bandara hanya sebagai lalu lintas berkas kertas, tanpa pernah melalui proses pembongkaran fisik oleh petugas pabean.