Thursday 25th of June 2026

Ini 3 Tersangka Korupsi Eks Pejabat Kementerian PU, Penyalahgunaan Wewenang Merugikan Negara Rp 16 Miliar

Ini 3 Tersangka Korupsi Eks Pejabat Kementerian PU, Penyalahgunaan Wewenang Merugikan Negara Rp 16 Miliar

--

Kemudian melalui kasus ini, DP yang merupakan mantan Dirjen SDA Kementerian PU periode Juli 2025 hingga Januari 2026 telah ditahan sejak 21 Mei 2026 kemarin.

Penyalahgunaan Wewenang Merugikan Negara Rp 16 Miliar

YRW disebutkan melakukan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain terdapat dua tersangka yakni RW, Direktur CV TAS selaku penyedia jasa pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya; dan JSR, Direktur PT BKS. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Periode 2023-2025.

Baca juga: Pelarian Berakhir! Kejagung Tangkap Buronan Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Richard Arief Muljadi

Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Taufik Hidayat Tega Siksa dan Sekap Kekasihnya YTR di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Temperamental

Baca juga: Skandal Dana 20 Juta: Ketua BEM FH UBK Dinonaktifkan Imbas Aliran Dana Alihan Lokasi Demo

"Sedangkan peranan Saudara RW dan Saudara JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," jelasnya.

RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

Dalam penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah menyita berupa 2 unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (AS), pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.

Demikianlah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini mengenai 3 Tersangka Korupsi Eks Pejabat Kementerian PU. Jadi Pastikan kamu mengikuti kami untuk terus mendapatkan informasi terupdate!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST