Saturday 13th of June 2026

Viral Dosen UAJY Dipecat Usai Laporkan Dugaan Jurnal Predator Kampus, Ini Penjelasan Resmi Yayasan!

Viral Dosen UAJY Dipecat Usai Laporkan Dugaan Jurnal Predator Kampus, Ini Penjelasan Resmi Yayasan!

--

Tanggapan Resmi Pihak Kampus dan Yayasan

Kasus pemecatan ini menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram resmi LBH Yogyakarta:

 

  • Pemecatan Sesuai Prosedur: Kuasa hukum YSRY, Hengky Widhi Antoro, membenarkan adanya pemberhentian tidak hormat terhadap dosen R. Pihak yayasan menegaskan keputusan ini diambil berlandaskan prinsip akuntabilitas dan peraturan internal, bukan keputusan tiba-tiba.
  • Melalui Proses Panjang: YSRY menyatakan bahwa proses penyelesaian perkara internal yang melibatkan dosen R ini sebenarnya sudah bergulir cukup lama, yakni sejak tahun 2024 hingga 2026..
  • Mempersilakan Jalur Hukum: Pihak kampus melalui Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH UAJY) secara terbuka mempersilakan R jika ingin menempuh jalur hukum formal terkait keputusan PHK tersebut.

Baca juga: Harga Tiket Byeon Woo Seok Fan Meeting di Jakarta, Catat Jadwal War Jangan Sampai Kehabisan!

Baca juga: Ketua DPRD Jatim Diduga Terlibat Korupsi MBG yang Diselidiki Kejagung, Musyafak Rouf: Mana Ada, Cari Aja Saya Kasih Hadiah!

Baca juga: Daftar Event Bulan Juni 2026 di Tulungagung, Ada Trendvault Vaganza Hingga Smaksta Run

Sebelum surat pemecatan resmi dikeluarkan, dosen R didampingi LBH Yogyakarta mengaku sempat dipanggil dan diberikan tiga opsi oleh manajemen kampus. Ketiga pilihan tersebut adalah mencabut laporan disertai permohonan maaf, mengundurkan diri secara sukarela, atau menghadapi pemberhentian tidak hormat. Karena memilih untuk mempertahankan prinsip kebenaran akademiknya, ia akhirnya resmi di-PHK.

Pihak yayasan menyatakan bahwa pemberhentian ini bukan keputusan yang diambil secara terburu-buru, melainkan hasil dari proses penyelesaian perkara internal yang panjang. Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY juga menyatakan secara terbuka mempersilakan dosen R untuk menempuh jalur hukum formal melalui pengadilan jika merasa keberatan dengan surat keputusan tersebut.

Kebebasan akademik dan keberanian untuk mengoreksi kesalahan internal seharusnya mendapat ruang proteksi yang aman, bukan justru berujung pada sanksi pemecatan. Reformasi tata kelola jurnal ilmiah kini menjadi pekerjaan rumah yang mendesak bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST