Viral Dosen UAJY Dipecat Usai Laporkan Dugaan Jurnal Predator Kampus, Ini Penjelasan Resmi Yayasan!
--
ROOT PARAPLOU - Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali diguncang oleh isu integritas akademik yang viral di media sosial. Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY).
Pemecatan ini memicu gelombang solidaritas dan diskusi publik yang luas setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengunggah kronologi kasus tersebut ke publik. Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan upaya penegakan moral akademik di lingkungan kampus.
Baca juga: Profil Lengkap Istri Evan Marvino: Uffri Datun Nitami Bongkar Dugaan KDRT yang Dilakukan Suaminya
Awal mula persoalan ini terjadi ketika dosen R melaporkan adanya dugaan penggunaan jurnal predator oleh belasan rekan sejawatnya, termasuk jajaran pejabat birokrasi kampus hingga guru besar di UAJY. Laporan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik resmi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta pihak yayasan.
Jurnal predator sendiri merupakan istilah untuk publikasi ilmiah tiruan yang mengabaikan proses peninjauan sejawat (peer-review) yang ketat demi keuntungan finansial. Penggunaan jurnal ini diduga dimanfaatkan oleh oknum akademisi untuk mempercepat kenaikan jabatan fungsional mereka.
Namun, langkah kritis dosen R justru direspons negatif oleh pihak rektorat. Tindakan melaporkan indikasi kecurangan akademik tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik dan reputasi institusi UAJY.