Saturday 13th of June 2026

Rekam Area Privat Siswi, Dua Siswa SMA Petra 1 Surabaya Kena Skorsing, KPAI Soroti Trauma Korban

Rekam Area Privat Siswi, Dua Siswa SMA Petra 1 Surabaya Kena Skorsing, KPAI Soroti Trauma Korban

--

ROOT PARAPLOU - Dunia pendidikan di Surabaya diguncang oleh isu pelanggaran moral dan etika yang serius setelah terungkapnya kasus pelecehan seksual di lingkungan SMA Kristen Petra 1 Surabaya. Kasus ini menjadi perhatian publik secara luas setelah mencuat di media sosial mengenai aksi perekaman area privat siswi secara diam-diam yang dilakukan oleh dua orang siswa dari angkatan tahun ajaran 2025/2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, aksi nekat ini melibatkan dua pelaku berinisial K dan J yang bertindak sebagai perekam video tanpa izin. Ironisnya, tindakan menyimpang tersebut dilaporkan telah berlangsung selama hampir dua tahun di lingkungan internal sekolah secara sembunyi-sembunyi.

Baca juga: Resmi Naik! Aturan Baru Tunjangan Guru Non-ASN: Cair Rp2 Juta Langsung ke Rekening

Baca juga: Masuk Radar Kejagung: Badan Gizi Nasional Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta demi Hemat APBN

Baca juga: Konflik Honor Film: Ratu Sofya dan Haldy Sabri Saling Lempar Klarifikasi hingga Unggah Bukti Transfer Rp191 Juta

Dalam menjalankan modusnya, para pelaku merekam area sensitif bawah rok para siswi secara acak saat korban sedang lengah atau melakukan aktivitas belajar-mengajar dari arah belakang. File video yang berhasil dikumpulkan diduga berjumlah puluhan dan dijadikan objek barter serta diperjualbelikan melalui grup tertutup di aplikasi pesan instan Telegram sebelum akhirnya bocor ke platform publik X.

Merespons pelanggaran berat tersebut, pihak manajemen sekolah SMA Kristen Petra 1 Surabaya segera mengambil langkah disiplin secara internal. Sekolah menjatuhkan sanksi administratif berupa hukuman skorsing selama satu minggu kepada kedua pelaku, dibarengi dengan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan seluruh area fasilitas lingkungan sekolah.

Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, kedua pelaku diwajibkan mengunggah video pengakuan bersalah serta permohonan maaf terbuka secara permanen di akun media sosial pribadi mereka masing-masing tanpa opsi untuk menghapus atau mengunci akun tersebut.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST