Ahmad Syah Farhan, Owner Hanania Travel Diseret ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penipuan Jemaah Haji Hingga Puluhan Miliar
--
ASF dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492, Pasal 486, dan/atau Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap laporan tersebut tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Baca juga: VIRAL WO Kabur H-1 Nikahan, Pengantin di Jakarta Timur Rugi Rp85 Juta Hampir Batal Nikah
Salah satu korban sekaligus perwakilan jemaah, Joko, mengungkapkan bahwa laporan dibuat karena para korban menilai ada kejanggalan pada proses pemberangkatan umrah oleh Perseroan Terbatas (PT) Hanania. Menurut dia, sebagian besar jemaah sudah melakukan pelunasan, tetapi keberangkatan belum juga jelas.
“Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan ya, selaku Direktur Utama PT Hanania ya. Perusahaannya tuh travel apalah gitu, profesional. Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi gitu ya,” jelas Joko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 28 Mei.
Joko menjelaskan, sebelum membuat Laporan Polisi (LP), para korban sempat mengikuti mediasi di kantor Hanania Travel di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan (Jaksel). Kendati demikian, para jemaah akhirnya sepakat membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut, Joko mengaku mengalami kerugian sekitar Rp60 juta. Ia juga mengungkap terdapat ratusan calon jemaah yang diwakili dalam laporan tersebut, dengan dugaan total pengembalian dana mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah tersebut masih terus dalam pemeriksaan kepolisian. Para korban berharap proses hukum dapat memberi kejelasan kepada nasib keberangkatan maupun pengembalian dana yang sudah mereka bayarkan.