Aturan Baru HPS Proyek Pemda: Kementerian PU dan KPK Luncurkan Aplikasi SIPASTI Guna Cegah Korupsi
--
ROOT PARAPLOU – Kementerian PU siap mengintegrasikan aplikasi SIPASTI dengan Sistem Pencegahan Daerah milik KPK di 38 provinsi mulai Juli 2026. Integrasi ini menjadi instrumen baru pemerintah dalam mengawasi standarisasi harga proyek infrastruktur daerah secara real-time.
Integrasi ini mewajibkan 38 provinsi menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek konstruksi berbasis standar nasional. Langkah digitalisasi ini diterapkan guna menutup celah manipulasi anggaran dan korupsi pengadaan barang sejak tahap perencanaan.
Sinergi strategis ini dirancang untuk menciptakan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, sekaligus memotong potensi praktik korupsi dalam pembangunan proyek infrastruktur di daerah. Berdasarkan peta jalan yang disepakati, uji coba sistem (pilot project) akan dimulai pada Juli 2026, yang kemudian diikuti dengan agenda peluncuran secara nasional pada Agustus 2026.
Langkah perluasan ini dilatarbelakangi oleh temuan serta evaluasi berkala yang dilakukan oleh KPK. Data penanganan perkara korupsi menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa, terutama konstruksi fisik, menjadi area yang paling rawan penyimpangan anggaran.
Menariknya, manipulasi anggaran tersebut sering kali tidak terjadi secara spontan di tengah berjalannya proyek, melainkan telah didesain sedemikian rupa sejak tahap perencanaan awal. Modus utamanya meliputi rekayasa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta penggelembungan nilai komponen material dan upah kerja.