Tuesday 30th of June 2026

7 Tersangka Ditangkap Atas Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakpus, Ternyata Sang Bos yang Jadi Dalangnya

7 Tersangka Ditangkap Atas Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakpus, Ternyata Sang Bos yang Jadi Dalangnya

--

"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujarnya.

Motif Penyekapan Karyawan

Di sisi lain, polisi juga menangkap pria AYL yang mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. Ada juga tersangka NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.

Kemudian tersangka CML yang merupakan adik dari tersangka MML. Dia melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban. Terakhir tersangka I yang berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban.

Polisi mengungkap dalih para pelaku melakukan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Pelaku utama, yakni pria MML, menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp 230 juta.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kombes Reynold EP Hutagalung.

Baca juga: Kronologi Bocah 4 Tahun Jatuh ke Lubang Proyek di Tebet, Korban Tewas Setelah 4 Jam Terjebak

Baca juga: Veronika Lake Diduga Intimidasi Dokter Icha, Anggota DPRD TTU Bantah Keras Hanya Menanyakan Tindak Lanjut Pasien

Baca juga: Therensius Lazakar Lakukan Intimidasi Terhadap Dokter Icha, Sekretaris Jenderal Golkar Jadwalkan Pemanggilan Sang Kader

Tersangka MLM lalu memerintahkan agar ketiganya disekap. Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta untuk satu orangnya.

"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih 50 juta," jelasnya.

Korban Adit sudah membayarkan Rp 50 juta, sementara korban lainnya Rafly sudah membayar Rp 5 juta. Namun para pelaku tetap menyekap korban, dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.

"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar 5 juta," jelasnya.

Demikianlah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini mengenai Penyekap Karyawan Percetakan Jakpus. Jadi Pastikan kamu mengikuti kami untuk terus mendapatkan informasi terupdate! 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST