Kasus Valas Ilegal Rp6,3 Miliar di Soetta: Ini Nasib WN Thailand yang Terancam Denda Rp600 Juta
--
Tindak Lanjut Petugas
Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan penuh di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk proses penelitian kepabeanan dan administrasi finansial korporasi.
Guna menelusuri motif dan mendeteksi adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lintas batas atau jaringan kejahatan tertentu, pihak Bea Cukai memperkuat koordinasi berlapis dengan dua lembaga utama:
- Bank Indonesia (BI) terkait pelanggaran moneter lalu lintas UKA.
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pendalaman profil finansial serta rekam jejak keuangan pelaku secara internasional.
- Kewajiban Deklarasi: Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 (Pasal 34) tentang TPPU, setiap orang yang membawa uang tunai/instrumen pembayaran senilai Rp100 juta atau lebih wajib melapor resmi ke pihak Bea Cukai.
- Pembatasan UKA dari BI: Sesuai PBI No. 20/2/PBI/2018, individu atau badan usaha non-bank dilarang keras membawa uang kertas asing senilai Rp1 miliar atau lebih tanpa adanya izin tertulis dari Bank Indonesia.
- Denda Maksimal Rp600 Juta: Karena tidak melakukan pelaporan (deklarasi) sekaligus tidak mengantongi izin dari BI, pelaku terancam sanksi denda akumulatif maksimal sebesar Rp600 juta. Sanksi ini akan dipotong langsung dari barang bukti uang tunai yang disita untuk disetorkan ke Kas Negara.
Penegakan hukum ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh pelaku perjalanan internasional agar selalu mematuhi kewajiban deklarasi mata uang. Melalui pengawasan yang ketat di pintu gerbang utama negara, Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas moneter nasional serta melindungi sistem keuangan Indonesia dari ancaman peredaran uang ilegal.