Kasus Valas Ilegal Rp6,3 Miliar di Soetta: Ini Nasib WN Thailand yang Terancam Denda Rp600 Juta
--
ROOT PARAPLOU - Akibat nekat membawa uang tunai asing senilai Rp6,3 miliar tanpa izin resmi, seorang warga negara Thailand kini harus berurusan dengan hukum di Bandara Soekarno-Hatta. Penindakan tegas oleh pihak Bea Cukai ini dilakukan karena pelaku melanggar aturan Bank Indonesia mengenai pembatasan pembawaan uang kertas asing lintas negara.
Aparat Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menunjukkan komitmennya dalam memperketat pengawasan lalu lintas uang tunai lintas batas negara. Dalam penindakan terbaru, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Uang Kertas Asing (UKA) ilegal senilai 350.000 USD atau setara dengan Rp6,3 miliar.
Baca juga: Mbak Fitri Sakit Apa? Bongkar Pesugihan Artis di Gunung Kawi, Begini Kondisinya Sekarang!
Baca juga: Terekam CCTV! Pengeroyokan Petugas Tambal Ban Sidoarjo Viral, Polisi Buru Oknum PSHT yang Terlibat
Keberhasilan penindakan ini berawal dari kejelian Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai yang memanfaatkan sistem analisis profil berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap para penumpang internasional.
Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berkewarganegaraan Thailand berinisial RR yang baru saja mendarat di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh barang bawaan penumpang yang bersangkutan.
Ketika diinterogasi mengenai asal-usul dan tujuan membawa uang tunai tersebut, pelaku memberikan keterangan yang tidak konsisten dan berubah-ubah, sehingga petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.