Saturday 27th of June 2026

Selundupkan Uang Asing Rp6,3 Miliar Tanpa Izin BI, WN Thailand di Bandara Soekarno-Hatta Ditindak Bea Cukai

Selundupkan Uang Asing Rp6,3 Miliar Tanpa Izin BI, WN Thailand di Bandara Soekarno-Hatta Ditindak Bea Cukai

--

Kronologi dan Modus Pelaku

Berikut adalah Kronologi dan Modus Pelaku terkait penindakan kasus penyelundupan valas ini:

  • Deteksi Berbasis Risiko: Penindakan ini berawal dari sistem pengawasan profil berbasis risiko (risk-based profiling) yang dicurigai oleh tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.
  • Penyembunyian Barang Bukti: Valas ilegal tersebut dibawa langsung dan disembunyikan di dalam koper bawaan milik pelaku.
  • Keterangan Berubah-ubah: Saat diinterogasi mengenai tujuan membawa uang tunai dalam jumlah besar, keterangan WN Thailand tersebut selalu berubah-ubah kepada petugas.

Baca juga: Skandal Impor HP Bekas Ilegal Senilai Rp235 Miliar di Juanda, 30 Pegawai Bea Cukai Diperiksa Mabes Polri

Baca juga: Kronologi ART Angel Lelga Curi Barang Branded Sang Majikan Bukan Untuk Dijual Tapi Penasaran Ingin Pakai Juga

Baca juga: Viral! Link Video Gek Diah Bali 11 Menit 38 Detik Full Bikin Geger Warga X, Ternyata Begini Isi Rekamannya

Tindakan pembawaan uang ilegal tersebut melanggar beberapa aturan hukum di Indonesia yang berujung pada sanksi administratif berlapis:
  • Kewajiban Deklarasi: Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 (Pasal 34) tentang TPPU, setiap orang yang membawa uang tunai/instrumen pembayaran senilai Rp100 juta atau lebih wajib melapor resmi ke pihak Bea Cukai.
  • Pembatasan UKA dari BI: Sesuai PBI No. 20/2/PBI/2018, individu atau badan usaha non-bank dilarang keras membawa uang kertas asing senilai Rp1 miliar atau lebih tanpa adanya izin tertulis dari Bank Indonesia.
  • Denda Maksimal Rp600 Juta: Karena tidak melakukan pelaporan (deklarasi) sekaligus tidak mengantongi izin dari BI, pelaku terancam sanksi denda akumulatif maksimal sebesar Rp600 juta. Sanksi ini akan dipotong langsung dari barang bukti uang tunai yang disita untuk disetorkan ke Kas Negara.

Penegakan hukum ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh pelaku perjalanan internasional agar selalu mematuhi kewajiban deklarasi mata uang. Melalui pengawasan yang ketat di pintu gerbang utama negara, Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas moneter nasional serta melindungi sistem keuangan Indonesia dari ancaman peredaran uang ilegal.

 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST