Saturday 27th of June 2026

Heni Sagara Desak Polisi Periksa Oky Pratama: Ada Aliran Dana Rp20 Juta dari Dokter Oky Pratama untuk Buzzer

Heni Sagara Desak Polisi Periksa Oky Pratama: Ada Aliran Dana Rp20 Juta dari Dokter Oky Pratama untuk Buzzer

--

Kronologi Fakta di Persidangan

Berikut adalah rincian fakta terkait terungkapnya aliran dana tersebut:

  • Bukti transfer tersebut diungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengadili dua terdakwa pencemaran nama baik, yaitu Feri Marjani dan Restu Riski Ramdani.
  • JPU membeberkan total ada 13 transaksi aliran dana sepanjang tahun 2025 ke rekening kedua terdakwa. Salah satu bukti mutasi rekening yang valid menunjukkan transfer senilai Rp20 juta dari Oky PratamaDi hadapan majelis hakim, salah satu terdakwa akhirnya mengakui telah menerima dana Rp20 juta tersebut dari pihak Dokter Oky Pratama.

Baca juga: Pelarian Berakhir! Kejagung Tangkap Buronan Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Richard Arief Muljadi

Baca juga: Viral Video Sejoli Mahasiswa Unair di Ruang Kelas, 2 Menit 15 Detik yang Diincar Netizen Saat ini

Baca juga: Harga Tiket Lights Wonderland Malang, Jangan Sampai Ketinggalan Nikmati GOR Ken Arok Dihiasi Jutaan Lampu Warna-Warni

Penemuan bukti transfer di ruang sidang membuat Heni Sagara murka. Melalui kuasa hukumnya, ia mendesak agar pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa Dokter Oky Pratama sebagai aktor intelektual atau dalang di balik serangan buzzer yang merusak nama baik bisnisnya.

Kasus perseteruan antar-tokoh industri kecantikan tanah air ini kini menjadi sorotan tajam netizen di media sosial. Publik menilai perang dingin bisnis kosmetik modern sudah bergeser ke arah yang tidak sehat dengan memanfaatkan jasa buzzer untuk saling menjatuhkan produk kompetitor.

Majelis hakim PN Bandung menegaskan akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan bukti transfer ini secara saksama sebelum menjatuhkan vonis hukum final bagi kedua terdakwa maupun menindaklanjuti keterlibatan pihak luar yang menyuntikkan dana.

 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST