Friday 29th of May 2026

Sidang Perdana Kasus Juri LCC MPR Akan Diadakan Pada 2 Juni di PN Jakpus, David Tobing Minta Pelaku Dipecat Secara Tidak Terhormat!

Sidang Perdana Kasus Juri LCC MPR Akan Diadakan Pada 2 Juni di PN Jakpus, David Tobing Minta Pelaku Dipecat Secara Tidak Terhormat!

--

ROOT PARAPLOU - Berikut adalah informasi mengenai Sidang Perdana Kasus Juri LCC MPR yang sedang ramai di media sosial. Simak terus artikel di bawah ini biar kamu nggak ketinggalan informasi lengkapnya!

Belakangan ini banyak sekali kabar menghebohkan yang membuat warganet geleng-geleng kepala. Salah satu berita menghebohkan tersebut adalah sidang perdana kasus juri LCC MPR. Sidang ini berawal dari kasus terkait ketidakadilan dan ketidakprofesionalan dalam penilaian skor peserta.

Ingin tahu lebih lanjut? baca artikel ini sampai habis ya!

Baca juga: Innalillahi! Deliana Siahaan Meninggal Dunia, Akting Luwesnya Pernah Mewarnai Sinetron Indonesia

Baca juga: Aksi Kekerasan Seksual Ponpes Di Pekalongan, Polisi Tetapkan Pimpinan Pondok Padepokan Padang Ati Jadi Tersangka

Baca juga: Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Wisata Posong Temanggung, Tubuh Kaku Diduga Barbeque Jadi Pemicu?

Sidang Perdana Kasus Juri LCC MPR

Sidang perdana kasus juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto mengatakan sidang digelar atas perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst atas nama penggugat David Tobing dengan tergugat 1 Ahmad Muzani, tergugat 2 Dyasita Widya Budi, tergugat 3 Indri Wahyuni, dan tergugat 4 Shindy Luthfiana.

"Susunan majelis yang akan mengadili, yaitu Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin," kata Sunoto seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Terdapat empat gugatan David, yakni mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, David juga meminta Muzani, Ketua MPR RI untuk memberhentikan secara tidak hormat Dyasita dan Indri sebagai bagian dari MPR RI.Sunoto mengatakan David juga menggugat agar Dyasita dan Indri dilarang menjadi juri pada kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, pusat, maupun nasional.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST