Tuesday 26th of May 2026

Ini 2 Sosok Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi Telkomsel di OKU Selatan yang Langsung Diciduk Polisi

Ini 2 Sosok Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi Telkomsel di OKU Selatan yang Langsung Diciduk Polisi

--

Tersangka Langsung Diciduk Polisi 

"Awalnya para pelaku sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit untuk menghindari pengakuan."

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, keduanya akhirnya mengakui perbuatan mereka," ungkap Kapolres, Senin (25/5).

Dari hasil pengembangan kasus, polisi turut menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Buat Rawan.

Baca juga: Sinopsis dan Daftar Pemeran Loving Pablo (2017) Kisah Cinta Bos Gembong Narkoba Paling Disegani di Dunia dan Seorang Jurnalis

Baca juga: Baru! Aturan Usia Masuk SD 2026 Tidak Wajib Tepat 7 Tahun, Anak Usia 6 Tahun Sudah Boleh Mendaftar

Baca juga: CATAT! Cara Ampuh War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 di GBK Untuk Presale dan General Sale, Ini Rincian Harga dan Seatplannya

Ditemukan sejumlah barang bukti yang berupa enam gulung kabel RRI warna hitam, satu bilah pisau bersarung kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua karung plastik putih, dan satu buah tang warna hijau yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Lantaran aksinya yang melanggar hukum, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Lantaran aksi ini, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 12.600.000. Disamping kerugian materi, aksi itu juga berpotensi mengganggu jaringan komunikasi masyarakat di sekitar lokasi tower.

Nah, kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa membantu kamu mengulas mengenai Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi Telkomsel di OKU Selatan yang satu ini. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST