Saturday 23rd of May 2026

Ditjen Bea Cukai Terima Amplop Berkode Dari Bos Blueray Sebanyak 6 Kali, Jaksa KPK Selidiki Dugaan Adanya Suap Senilai Rp2,9M

Ditjen Bea Cukai Terima Amplop Berkode Dari Bos Blueray Sebanyak 6 Kali, Jaksa KPK Selidiki Dugaan Adanya Suap Senilai Rp2,9M

--

Jaksa KPK Selidiki Dugaan Adanya Suap

Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama disebut menerima uang suap sebesar Sin$213.600 dalam satu bulan di kasus pemberian suap dan fasilitas dari Bos Blueray Cargo John Field.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di PN Tipikor, pada Rabu (20/5).

Orlando awalnya menyebut pada bulan Agustus 2025, John dan sosok perempuan Sri Pangastuti atau Tuti mendatangi dirinya di kantor sembari membawa sejumlah amplop yang bertuliskan kode 1 hingga 3.

Baca juga: VIRAL! Daftar Nama 9 WNI Dalam Misi Global Sumud Flotilla (GSF) yang Ditahan Israel Dalam Misi Menyalurkan Bantuan ke Palestina

Baca juga: MIRIS! Viral Video Relawan GSF Disiksa Tentara Israel, Tangan Diikat Hingga Ditodong Senjata Dalam Misi Global Sumud Flotilla

Baca juga: Kabar Duka! Ayah Kelra ONIC Meninggal Saat Sang Pro Player Sedang Berlaga Melawan Alter Ego

Ia hanya mengaku mengetahui maksud kode nomor 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal dan kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.

"Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu," jelas Orlando.

Setelahnya, JPU menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai. Dalam tabel yang ditampilkan, terdapat kode 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY hingga 4 OC.

"Majelis, ini kami tampilkan foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu," ujar JPU.

Jaksa membenarkan apabila kode '2' dan '3' yang disebut Orlando masing-masing merupakan milik Rizal dan Sisprian.

Sementara untuk amplop kode '1' merupakan milik Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. Jaksa juga menyebut dalam penyerahan di bulan Agustus itu, total uang yang diterima Djaka mencapai 200 ribu dolar Singapura.

"Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura," ujar Jaksa.

Dalam sidang ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

Menanggapi ini, menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut buka suara soal dugaan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima uang suap 213.600 dolar Singapura atau setara Rp2,9 miliar (asumsi kurs Rp13.801) dari Bos Blueray Cargo John Field.

Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa membantu kamu mengulas mengenai Amplop Berkode Ditjen Bea Cukai yang satu ini. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST