PT Murni Nusantara Mandiri Milik Siapa? Polemik Sengketa Lahan dalam Proyek Swasembada Gula di Merauke
--
Profil Perusahaan & Sektor Bisnis
PT Murni Nusantara Mandiri (PT MNM) merupakan perusahaan perkebunan tebu yang dimiliki oleh konglomerat besar Indonesia, dengan pemilik manfaat utamanya (beneficial owners) yang terhubung dengan gurita bisnis keluarga Fangiono (Fangiono Family) dan Martua Sitorus.
- Bidang Usaha: Industri perkebunan tebu dan pengolahan gula skala besar.
- Bagian dari PSN: Perusahaan ini terafiliasi sebagai salah satu konsorsium swasta utama yang menggarap mega proyek swasembada gula di klaster Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke (Food Estate) di Provinsi Papua Selatan.
- Lokasi Konsesi: Beroperasi di wilayah Kabupaten Merauke, termasuk wilayah adat Distrik Jagebob, Sota, dan Animha.
- Kontroversi Hukum: Aktivitas pembukaan lahan (clearing) oleh PT MNM menghadapi resistensi kuat dari komunitas lokal. Pimpinan adat Marga Kwipalo, Vincent Kwipalo, secara resmi mengajukan gugatan hukum dan melaporkan PT MNM ke Mabes Polri atas dugaan kasus penyerobotan serta penggelapan tanah hutan adat tanpa persetujuan ulayat.
- Keluarga Fangiono: Keluarga pemilik grup bisnis kelapa sawit besar, seperti First Resources dan PT FAP Agri, yang juga memiliki anak perusahaan lain seperti PT FNG Boga Nusantara. Mereka terlibat langsung dalam konsorsium proyek tebu di Merauke.
- Martua Sitorus: Salah satu pendiri raksasa agribisnis Wilmar International yang kini menjalankan bisnis melalui KPN Corporation. Ia kerap terlihat dalam berbagai kegiatan proyek perkebunan tebu berskala nasional di daerah tersebut bersama petinggi bisnis dari keluarga Fangiono.
Manajemen menyatakan bahwa koordinasi dengan pihak-pihak terkait terus dijalankan demi tercapainya titik temu yang kondusif. Kasus PT MNM ini menjadi salah satu potret nyata dari besarnya tantangan dalam menyelaraskan arus investasi industri strategis dengan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di wilayah timur Indonesia.
Saat ini, PT MNM beroperasi di atas kawasan wilayah adat dan menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate. Kehadiran perusahaan ini diketahui sempat memicu konflik agraria akibat penolakan dari masyarakat adat setempat.