Wednesday 8th of July 2026

Sidang Korupsi Kuota Haji Digelar Dekat, Daftar 4 Tersangka Korupsi Kuota Haji yang Bakal Segera Diadili di Pengadilan

Sidang Korupsi Kuota Haji Digelar Dekat, Daftar 4 Tersangka Korupsi Kuota Haji yang Bakal Segera Diadili di Pengadilan

--

ROOT PARAPLOU – Kasus korupsi kuota tambahan haji yang melibatkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas siap disidangkan setelah KPK mempercepat proses pelimpahan tahap dua. Keputusan ini diambil menyusul penolakan praperadilan tersangka dari pihak swasta dan rampungnya audit kerugian negara sebesar Rp 622 miliar oleh BPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa berkas perkara dugaan korupsi pengurusan kuota tambahan haji periode 2023–2024 akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan (Tahap II). Langkah akselerasi ini diambil agar persidangan tindak pidana korupsi terhadap para tersangka dapat segera digelar di Pengadilan Tipikor.

Baca juga: Diduga Nepotisme! Mutasi 87 Pejabat Pemkot Bima Soroti Pengangkatan Istri Wali Kota, Begini Aturan BKN

Baca juga: Dokter Adrian Rantung Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Depresi Akibat Mengalami Perundungan di Lingkungan RSUP Prof Dr RD Kandou Manado

Baca juga: Nadya Shafa dan Sean Ivan Resmi Menikah, Resepsi Pernikahan Diselimuti Rasa Haru dan Bahagia

Kepastian hukum tersebut semakin dipertegas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka utama dari pihak swasta, yakni Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skandal penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji khusus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat masif, yakni mencapai Rp 622 miliar.

Modus yang dijalankan para pelaku berpusat pada manipulasi pembagian jatah kuota tambahan yang seharusnya didistribusikan secara berkeadilan, namun justru diperjualbelikan demi keuntungan ilegal. Siasat culas tersebut terbukti memberikan keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar bagi delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan jaringan para tersangka.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST