Selundupkan Uang Asing Rp6,3 Miliar Tanpa Izin BI, WN Thailand di Bandara Soekarno-Hatta Ditindak Bea Cukai
--
ROOT PARAPLOU - Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menyita uang asing senilai Rp6,3 miliar (350.000 USD) dari seorang penumpang asal Thailand karena tidak memiliki izin Bank Indonesia dan gagal melakukan deklarasi kepabeanan. Kasus penyelundupan valas ini kini tengah didalami bersama PPATK untuk mengusut potensi tindak pidana pencucian uang.
Aparat Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menunjukkan komitmennya dalam memperketat pengawasan lalu lintas uang tunai lintas batas negara. Dalam penindakan terbaru, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Uang Kertas Asing (UKA) ilegal senilai 350.000 USD atau setara dengan Rp6,3 miliar.
Baca juga: Resmi Rujuk! Evan Marvino Bongkar Alasan Damai dengan Uffridatun Nitami Demi Anak
Keberhasilan penindakan ini berawal dari kejelian Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai yang memanfaatkan sistem analisis profil berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap para penumpang internasional.
Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berkewarganegaraan Thailand berinisial RR yang baru saja mendarat di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh barang bawaan penumpang yang bersangkutan.
Ketika diinterogasi mengenai asal-usul dan tujuan membawa uang tunai tersebut, pelaku memberikan keterangan yang tidak konsisten dan berubah-ubah, sehingga petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.