Wednesday 24th of June 2026

Skandal Dana 20 Juta: Ketua BEM FH UBK Dinonaktifkan Imbas Aliran Dana Alihan Lokasi Demo

Skandal Dana 20 Juta: Ketua BEM FH UBK Dinonaktifkan Imbas Aliran Dana Alihan Lokasi Demo

--

ROOT PARAPLOU - Universitas Bung Karno resmi menonaktifkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, Muhammad Abdimaludin, setelah ia mengaku menerima dana Rp20 juta dari pihak eksternal untuk memindahkan lokasi demonstrasi.

Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menjelaskan bahwa sanksi penonaktifan sementara ini dikeluarkan agar yang bersangkutan tidak lagi menyalahgunakan wewenang. Pihak kampus melarang Abdimaludin bergerak atau membuat pernyataan apa pun yang mengatasnamakan lembaga BEM FH maupun institusi universitas selama proses pemeriksaan berjalan. 

Baca juga: HEBOH! Betrand Peto Ditampar Adik Sarwendah, Apakah Ruben Onsu Akan Ambil Hak Asuh Anak dari Tangan Sarwendah?

Baca juga: Profil Agus Putranadi, Peserta BTN JAKIM 2026 Meninggal Dunia Saat Lari di Kilometer 14

Baca juga: Profil dan Biodata Devani Audri Istri Sah Kiper Timnas Indonesia Ernando Ari, Menikah dengan Mahar Emas 50 Gram

Dalam forum klarifikasi tertutup, Abdimaludin memaparkan rincian pembagian uang yang diterimanya. Dari total Rp20 juta, ia mengambil bagian sebesar Rp6 juta untuk kepentingan pribadi. Sementara sisa dana lainnya ditengarai mengalir ke beberapa oknum pengurus organisasi mahasiswa serta sejumlah senior kampus yang ikut mendampingi pergerakan tersebut.

Merespons temuan ini, Rektor UBK, Sri Mumpuni Ngesti Rahaju, menegaskan bahwa manajemen universitas sama sekali tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran kode etik organisasi.

Pihak rektorat memastikan proses investigasi independen akan terus diperluas untuk menyisir semua oknum mahasiswa lain yang terbukti ikut menikmati atau memuluskan transaksi dana unjuk rasa ini. Sanksi akademik lanjutan, mulai dari pembatalan nilai mata kuliah wajib hingga ancaman dikeluarkan dari kampus (drop out), kini tengah digodok berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing pihak.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST