Kemendagri dan DPR Sepakat Batalkan Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer, Beban Anggaran Daerah Bakal Berkurang
--
Poin Utama Hasil Kesepakatan Pemerintah & DPR
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI secara resmi menyepakati tidak ada opsi pemberhentian atau PHK massal bagi PPPK maupun tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 8 Juni 2026 guna meredam kekhawatiran terkait aturan pembatasan anggaran belanja pegawai daerah.
- Tutup Opsi Pemberhentian: Pemerintah menegaskan bahwa PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, maupun sisa tenaga honorer yang sudah terdata tidak boleh diberhentikan dengan alasan keterbatasan fiskal atau keuangan daerah.
- Penyebab Isu Muncul: Isu pemecatan massal sempat mencuat karena adanya mandat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai tahun 2027. Beberapa daerah seperti NTT sempat khawatir harus memangkas ribuan PPPK demi mematuhi aturan tersebut.
- Pemberian Masa Transisi: Sebagai solusi, kementerian terkait menyepakati adanya masa transisi khusus bagi pemda. Penyesuaian postur anggaran belanja pegawai akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pelayanan publik atau kondisi finansial pegawai daerah.
Baca juga: VIRAL! Video Cut Salwa Full Durasi Trending di Media Sosial, Buruan Download Sebelum Dihapus Admin!
- Moratorium Rekrutmen Baru: Untuk menjaga stabilitas fiskal, Mendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah secara tegas agar menyetop total rekrutmen tenaga honorer baru. Pemda diminta mengoptimalkan dan menata pegawai yang sudah ada saat ini melalui skema ASN.
- Wacana Pengalihan Beban Gaji: Pemerintah pusat tengah mengkaji skema pengalihan pembiayaan gaji PPPK untuk formasi krusial (seperti Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Kependidikan) agar dibiayai langsung melalui APBN, bukan APBD.
Dengan adanya kesepakatan ini, stabilitas pelayanan publik di berbagai instansi daerah dipastikan tetap terjaga dengan baik. Pemerintah mengimbau para pegawai PPPK dan honorer di lapangan untuk tetap fokus menjalankan tugas pelayanan masyarakat tanpa perlu mengkhawatirkan kelangsungan kontrak kerja mereka di masa mendatang.