Wabup Indramayu Viral Usai Diduga Terlibat Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Indramayu, Gini Kata Kejati
--
Kemudian, berdasarkan hasil kajian tersebut, DPRD Indramayu menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Universitas Pasundan (Unpas) untuk melakukan penilaian.
Setelah melalui perhitungan, tunjangan perumahan Ketua DPRD Indramayu naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 40 juta per bulan, wakil ketua dari Rp 23 juta menjadi Rp 35 juta per bulan, dan anggota DPRD dari Rp 21 juta menjadi Rp 30 juta per bulan sebelum pajak.
Baca juga: Sinopsis dan Deretan Pemain Reborn Rookie (2026), Kisah Son Hyun Joo Dari CEO Jadi Anak Magang!
Berdasarkan eputusan tersebut kemudian diajukan kepada Bupati Indramayu saat itu, Nina Agustina, dan disahkan melalui Peraturan Bupati. Syaefudin menjelaskan, sekitar 14 bulan setelah kebijakan itu berjalan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan administratif terkait lembaga penilai yang digunakan.
Menyoal ini, KJPP Unpas yang ditunjuk saat itu disebut belum terdaftar di Kementerian Keuangan. Akan tetapi, ia menegaskan BPK hanya merekomendasikan penggantian KJPP dan tidak meminta pengembalian tunjangan maupun menyebut adanya kerugian negara.
“Kalau misalkan ada permintaan pengembalian, kami dan seluruh anggota DPRD saat itu pasti akan mematuhi. Tapi ini tidak ada,” ujarnya.
Usai rekomendasi BPK, DPRD Indramayu menggunakan KJPP lain dengan metode penilaian berbeda. Hasilnya, nilai tunjangan perumahan turun signifikan menjadi Rp 16 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp 13 juta per bulan untuk wakil ketua, dan Rp 9 juta per bulan untuk anggota DPRD.
“Walau terjun payung, nilai itu diterima oleh anggota DPRD semuanya karena itu berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh pihak KJPP,” kata Syaefudin.
Nah, jadi itulah update informasi terbaru yang sudah kami rangkum khusus untuk kamu pada kesempatan kali ini yang mengulas mengenai Wabup Indramayu Viral Usai Diduga Terlibat Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Indramayu. Terimakasih sudah membaca update artikel kali ini.