Ketua Ombudsman Hery Susanto Dicopot Dari Jabatan Usai Diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi Nikel, Begini Faktanya!
--
Diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi Nikel
Salah satu sanksi yang diberikan adalah pemberhentian dari jabatannya. Jika menilik laporan kekayaan yang terakhir disampaikan, Hery tercatat memiliki sejumlah aset kendaraan dengan nilai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Sinopsis dan Deretan Pemain Reborn Rookie (2026), Kisah Son Hyun Joo Dari CEO Jadi Anak Magang!
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 17 Maret 2026, total kekayaan Hery Susanto mencapai Rp4,17 miliar.
Diketahui bahwa sebagian besar hartanya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp2,35 miliar. Selain itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp685,9 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp539,68 juta.
Hery tercatat memiliki dua unit kendaraan dengan total nilai Rp595 juta. Kendaraan tersebut terdiri dari sebuah sepeda motor Vespa LX iGet 125 produksi 2022 yang ditaksir bernilai Rp50 juta dan sebuah mobil Chery keluaran 2025 dengan nilai Rp545 juta. Dalam laporan tersebut tidak disebutkan model mobil Chery yang dimiliki.
Majelis Etik Ombudsman berencana menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan tersebut. Melalui surat itu, Majelis Etik meminta agar diterbitkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian tetap terhadap Hery Susanto.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2013-2025.
Dalam kesempatan Jeffry menjelaskan pelaksanaan tahap II ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk pemeriksaan puluhan saksi dan ahli.
Nah, jadi itulah update informasi terbaru yang sudah kami rangkum khusus untuk kamu pada kesempatan kali ini yang mengulas mengenai Ketua Ombudsman Hery Susanto Dicopot Dari Jabatan Usai Diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi Nikel. Terimakasih sudah membaca update artikel kali ini.