Ketua Ombudsman Hery Susanto Dicopot Dari Jabatan Usai Diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi Nikel, Begini Faktanya!
--
ROOT PARAPLOU - Di bawah ini adalah pembahasan informasi mengenai Ketua Ombudsman Hery Susanto Dicopot Dari Jabatan Usai Diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi Nikel yang wajib kamu tahu. Langsung saja simak informasi selengkapnya yang sudah kami rangkum hingga slide berikutnya!
Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian jabatan terhadap Ketua Ombudsman Hery Susanto. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi pemecatan terhadap ketua Ombudsman.
"Yang Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun, ke pejabat negara," kata Pras kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ketua Ombudsman Hery Susanto Dicopot
Pras menegaskan pemerintah menghormati segala proses yang berjalan. Dia mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti keputusan majelis etik, termasuk terkait penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Jadi kita menghormati nanti kita tindak lanjuti semuanya," ujarnya.
Dalam hal ini diketahui, Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Majelis Etik memberhentikan Hery dari jabatan.
"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ungkapnya sebagai anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman yang juga disiarkan secara daring, Senin (8/6).