Friday 5th of June 2026

Terciduk! Ini 3 Tersangka Kasus Korupsi BGN: Dadan, Sony, dan Lodewyk Diduga Atur Mitra hingga Markup Pengadaan MBG

Terciduk! Ini 3 Tersangka Kasus Korupsi BGN: Dadan, Sony, dan Lodewyk Diduga Atur Mitra hingga Markup Pengadaan MBG

--

ROOT PARAPLOU - Di bawah ini adalah pembahasan informasi mengenai 3 Tersangka Kasus Korupsi BGN yang wajib kamu tahu. Langsung saja simak informasi selengkapnya yang sudah kami rangkum hingga slide berikutnya!

Baru-baru ini, kasus dugaan korupsi Program MBG diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Kejagung resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Mendiktisaintek Ungkap Empat Tersangka Penipuan Travel Grant, Tindak Pemalsuan Riset Konferensi Internasional di Denmark

Baca juga: Viral! Keanu Agl dan Dara Arafah Dipanggil Polisi Buntut Kasus Kasus Hanania Travel, Diduga Terima Aliran Dana Endorse

Baca juga: Harta Kekayaan Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat yang Tertangkap OTT KPK

Yang mana ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

3 Tersangka Kasus Korupsi BGN

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang dianggap cukup. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis selama periode 2025-2026.

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, status hukum ketiga pejabat tersebut ditingkatkan menjadi tersangka.

Tak lama setelah penetapan tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.10 WIB. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan mitra pelaksana Program MBG melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan disebut tetap memperoleh penunjukan meski tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST