Aksi Kekerasan Seksual Ponpes Di Pekalongan, Polisi Tetapkan Pimpinan Pondok Padepokan Padang Ati Jadi Tersangka
--
Pimpinan Ponpes jadi Tersangka
Satreskrim Polres Pekalongan Kota menetapkan K.H. Abdul Khalim Fadlun, pimpinan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Polisi menetapkan pimpinan ponpes tersebut setelah dilakukannya pemeriksaan maraton. Selain itu, polisi telah mengantongi dua alat bukti.
Berdasarkan pantauan sementara, pelaku telah melakukan praktik kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati selama lebih dari 10 tahun. Saat ini, polisi sedang memeriksa enam orang saksi korban dan masih membuka posko pengaduan bagi kemungkinan adanya korban lain.
Baca juga: Ini 2 Sosok Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi Telkomsel di OKU Selatan yang Langsung Diciduk Polisi
Baca juga: Kok Nagih! Lirik Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng yang Lagi Viral di TikTok Sekali Dengar Auto Hapal
Maraknya kasus pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, menjadi suatu hal yang perlu diperhatikan karena seharusnya lingkungan pendidikan menjadi salah satu tempat aman bagi masyarakat. Cepat dan tegasnya respon dari pihak kepolisian maupun institusi terkait sangat diharapkan di setiap kasus yang terjadi untuk mendapatkan keadilan bagi para korban.
Namun, pihak kuasa hukum tersangka membantah tuduhan yang dilayangkan kepada pimpinan ponpes tersebut dan berencana menghadirkan saksi yang meringankan dalam proses hukum selanjutnya.
Itulah informasi tentang Kekerasan Seksual Ponpes Di Pekalongan yang diduga merupakan pimpinan pondok pesantren. Ikuti kami terus untuk update berita terkini biar kamu nggak ketinggalan!