Tuesday 26th of May 2026

Viral! Kasus Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Kembali Mencuat, KPK Panggil Direktur PNBP

Viral! Kasus Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Kembali Mencuat, KPK Panggil Direktur PNBP

--

ROOT PARAPLOU - Di bawah ini adalah pembahasan informasi mengenai Kasus Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang wajib kamu tahu. Langsung saja simak informasi selengkapnya yang sudah kami rangkum hingga slide berikutnya!

Dugaan gratifikasi tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, kembali berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai mendalami soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penggunaan dermaga tambang hingga jalur hauling batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Untuk mendalami hal tersebut, KPK memanggil Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, pada Senin, 25 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus Eks Bupati Kukar Soal Dugaan Gratifikasi Tambang Batu Bara Didalami KPK, Pejabat Kemenkeu Ikut Diperiksa

Baca juga: Geger! Wanita Yatim Piatu Dihabisi Mantan Pacar Diduga Karena Sakit Hati, Jasad Dibuang dari Tol Layang Bogor

Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan di Bogor yang Gegerkan Publik, Pelaku Ternyata Teman SMK Korban

Kasus Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Wawan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan tersangka korporasi di sektor tambang batu bara.

Menurut Budi, penyidik ingin mendalami pengetahuan saksi terkait mekanisme PNBP penggunaan jetty atau dermaga tambang dan jalur hauling yang digunakan perusahaan-perusahaan batu bara di Kukar.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara korupsi Rita Widyasari yang sudah berjalan sejak 2017. Dalam perkara terbaru, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi pada Februari 2026, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

KPK menduga ketiga perusahaan tersebut ikut terlibat dalam praktik gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara per metric ton di Kutai Kartanegara.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST