Kasus Eks Bupati Kukar Soal Dugaan Gratifikasi Tambang Batu Bara Didalami KPK, Pejabat Kemenkeu Ikut Diperiksa
--
ROOT PARAPLOU - Berikut ini akan kami sampaikan informasi mengenai kasus eks bupati Kukar soal dugaan gratifikasi tambang batu bara yang wajib kamu tahu. Simak informasi selengkapnya yang sudah kami rangkum di sini!
Baru-Baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Kemarin Senin, 25 Mei 2026, KPK memanggil Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang kini melibatkan sejumlah korporasi tambang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan di Bogor yang Gegerkan Publik, Pelaku Ternyata Teman SMK Korban
Baca juga: Daftar Kode Honkai Star Rail Mei 2026 Terbaru GRATIS Berburu Stellar Jade Full Gacor di Sini
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Tambang Batu Bara di Kukar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Wawan terkait penerimaan negara dari penggunaan jetty atau dermaga tambang serta jalur hauling yang dipakai perusahaan batu bara untuk distribusi hasil tambang.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait PNBP penggunaan jetty atau dermaga dan hauling,” ujar Budi kepada wartawan.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk mendalami keterkaitan tiga perusahaan tambang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).