Kasus Eks Bupati Kukar Soal Dugaan Gratifikasi Tambang Batu Bara Didalami KPK, Pejabat Kemenkeu Ikut Diperiksa
--
Pejabat Kemenkeu Ikut Diperiksa
KPK menduga ketiga perusahaan tersebut bersama-sama terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di wilayah Kukar.
Sebelum memeriksa pejabat Kementerian Keuangan, penyidik KPK lebih dulu memanggil pengusaha Robert Priantono Bonosusatya sebagai saksi pada April 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan adanya upah pungut yang dibebankan kepada perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara.
Baca juga: Miris! Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogya Terungkap, Ada 13 Korban Serta 12 Saksi
Menurut KPK, pungutan tersebut berkaitan dengan penggunaan jalur lalu lintas angkutan batu bara serta fasilitas pendukung lainnya.
“Penyidik mendalami jumlah pungutan, mekanisme pembayaran, serta aliran dana dari para pengusaha batu bara kepada pihak terkait,” kata Budi.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang lebih dulu menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Saat itu, Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek serta perizinan di Kutai Kartanegara.
Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Rita sempat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, namun permohonannya ditolak pada 2021. Kini ia menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa membantu kamu mengulas mengenai kasus eks bupati Kukar soal dugaan gratifikasi tambang batu bara yang satu ini. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!