VIRAL! Pemberhentian PPPK dan Honorer Ramai di Media Sosial, Mendagri Tito: Tidak Ada Perekrutan Honorer Baru
--
Sementara itu dari sisi belanja, ia mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak melakukan rekrutmen baru maupun pemberhentian pegawai yang sudah ada.
“[Kepala daerah] harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru,” ujar Mendagri.
Lanjut, dari sisi pendapatan, Mendagri mendorong kreativitas Pemda guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru yang mampu mengoptimalkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan.
Sebagai contoh lain seperti Kabupaten Banyuwangi yang berhasil menghubungkan pajak restoran dan hotel langsung ke Pemda hingga berdampak pada PAD.
Maka dati itu kementerian juga mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi instrumen peningkatan PAD. Selain upaya tersebut, ia memastikan telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebagai hasilnya, pertemuan yang dilakukan pada awal Mei tersebut mendorong masa transisi penerapan UU HKPD untuk diperpanjang selama satu tahun lagi.
“Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” tandas Mendagri (berbagai sumber/jejakrekam)
Jadi begitulah informasi kali ini! Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa membantu kamu mengulas mengenai Pemberhentian PPPK dan Honorer yang satu ini. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!