HEBOH! Jampidsus Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Sebagai Tersangka Korupsi Mark Up Anggaran Dana MBG
--
ROOT PARAPLOU – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka kasus mark up atau mark up anggaran pengadaan 21.801 motor listrik.
Bukan hanya Dadan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS) sebagai tersangka.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” je;as Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 3 Juni 2026.
Dadan diduga melakukan serangkaian pengadaan barang fiktif serta mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun sampai dengan puluhan ribu pasang sepatu yang tidak sesuai dengan kebutuhan program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus korupsi ini dilakukan dengan cara mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam menyusun kerangka acuan kerja (KAK) proyek pengadaan di BGN.
Hal ini membuat, anggaran program yang bersumber dari APBN tersebut justru mengalir ke pos pengadaan barang mewah yang dinilai sama sekali tidak mendukung operasional pemenuhan gizi anak sekolah di lapangan.