Thursday 4th of June 2026

HEBOH! Jampidsus Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Sebagai Tersangka Korupsi Mark Up Anggaran Dana MBG

HEBOH! Jampidsus Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Sebagai Tersangka Korupsi Mark Up Anggaran Dana MBG

--

Atas tindakan penyelewengan tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.

Baca juga: Profil dan Biodata Agustina Arumsari, Dilantik Presiden RI Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN Baru

Baca juga: Profil dan Biodata Nadya Syarifa, Pemeran Jenar di Serial Netflix Night Shift for Cuties (2026)

Dana tersebut sudah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor sebab tidak mempunyai dealer atau bengkel aktif serta terdapat mark up.

Selanjutnya, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Kemudian, ada pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan serta adanya mark up, serta pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan serta adanya mark up.

Tidak hanya pengadaan, ketiga tersangka ternyata juga melaksanakan praktik curang pada pembangunan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijatuhi hukuman sesuai Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST