Thursday 4th of June 2026

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG, Langsung Dicopot Oleh Prabowo

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG, Langsung Dicopot Oleh Prabowo

--

Profil Dadan Hindayana

Sebelum terjun ke pemerintahan, Dadan dikenal sebagai akademisi dan ahli entomologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Pria kelahiran Garut, Jawa Barat, 10 Juli 1967 itu menyelesaikan pendidikan sarjananya di IPB pada 1990, kemudian melanjutkan studi magister di University of Bonn dan meraih gelar doktor dari Leibniz Universität Hannover, Jerman, di bidang entomologi terapan.

Kariernya tidak hanya berkutat di dunia akademik. Dadan pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan IPB dan juga sempat menjadi Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan (STPK) Banau di Halmahera Barat, Maluku Utara. Saat dipercaya memimpin BGN, ia mendapat tugas mengawal pemenuhan gizi nasional, termasuk program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: Bos Hanania Travel Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Calon Jemaah Umrah di Jakarta, Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Baca juga: Ruben Onsu Viral Usai Diduga Tak Nafkahi Anak Selama 6 Bulan, Akui Sebagai Aksi Protes Gara-Gara Susah Bertemu

Baca juga: Terungkap Sosok Owner WO Marwah Eka Rismayanti yang Menipu 58 Calon Pengantin, Ternyata Ini Bukan Kali Pertama

Namun, sehari setelah pencopotannya, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program MBG. Bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ia diduga terlibat dalam penyimpangan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidikan dimulai sejak 29 Mei 2026. Berdasarkan alat bukti yang cukup, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Penyidik menduga yayasan-yayasan mitra yang memperoleh keuntungan miliaran rupiah memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Selain itu, ditemukan dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa serta indikasi mark up pada sejumlah proyek, termasuk pengadaan motor listrik, tablet, televisi berukuran 75 inci, dan perlengkapan lainnya yang dinilai tidak sesuai kebutuhan program.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, Presiden Prabowo disebut telah berulang kali mengingatkan seluruh pejabat negara agar tidak terlibat dalam praktik korupsi, termasuk dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah.

Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa membantu kamu mengulas mengenai Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG yang satu ini. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST