Tuesday 2nd of June 2026

Geger! Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Lakukan Penyelidikan

Geger! Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Lakukan Penyelidikan

--

ROOT PARAPLOU - Di bawah ini adalah pembahasan informasi mengenai Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji yang wajib kamu tahu. Langsung saja simak informasi selengkapnya yang sudah kami rangkum hingga slide berikutnya!

Baru-baru ini diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Selasa (2/6/2026).

“Hari ini Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Profil dan Biodata Adhisty Zara Eks Member JKT 48 yang Bikin Geger Warganet Usai Umumkan Pernikahan Dengan Tsaqib

Baca juga: Viral! Pernikahan Zara Adhisty dan Tsaqib yang Jadi Sorotan Warganet, Cek di Sini Potret Romantisnya

Baca juga: I.O.I Resmi Comeback Merayakan Anniversary ke-10 Melalui Mini Album LOOP dan Konser Reuni, Siapkan Kejutan Besar!

Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Adapun Yaqut telah diperiksa KPK dalam perkara kuota haji pada 25 Maret 2026 lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

“Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Budi dalam keterangannya, 26 Maret 2026.

Budi mengatakan, penyidik masih mendalami peranan pihak lain yang signifikan dalam konstruksi perkara.

Usai diperiksa, Yaqut irit bicara.

“Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya. Saya capek. Saya harus istirahat nih,” kata Yaqut saat itu.

Dia ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST